Konten Kreator RESBOB Dilaporkan ke Polda Metro Usai Hina Suku Sunda!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA setelah ucapannya yang dianggap menghina masyarakat Sunda viral di media sosial.

Pernyataan tersebut pertama kali beredar melalui unggahan akun Instagram cat_warrior_indonesia yang memuat rekaman Adimas saat melakukan siaran langsung dan menyebut kalimat bernada rasis kepada masyarakat Sunda.

BACA JUGA:YouTuber Resbob Dibidik Polisi, Heboh Video Rasisme Orang Sunda Sampai Bawa-Bawa Viking

BACA JUGA:Hancur Hati Diana saat Dikabari Orang Tua Siswa Lain: Anak Saya Kecelakaan, Ketabrak Mobil MBG

Akibat ucapan itu, Cepi Hendrayani seorang advokat asli Sunda, merasa tersinggung dan menyatakan bahwa kehormatan suku Sunda telah dinistakan.

Cepi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025.Dalam rekaman yang beredar, Adimas diduga mengeluarkan ucapan 'semua orang Sunda anjing, Viking a*jing… Pokoknya semua Sunda a*j*ng,'.

Pernyataan tersebut dibalas oleh beberapa pengguna lain dalam siaran langsung, namun Adimas kembali menegaskan ucapannya yang berisi penghinaan terhadap orang Sunda serta kelompok suporter.

"Selain itu, sebuah unggahan lain menyertakan narasi tambahan yang mempertegas unsur kebencian, disertai penyebutan isu-isu personal yang memantik lebih banyak reaksi publik," katanya kepada awak media, Jumat 12 Desember 2025.

Kronologi Singkat

Konten itu diketahui beredar Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun pelapor melihat konten tersebut di platform Instagram.

Lokasi kejadian diketahui berada di Gedung Yarnati lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, tempat diduga dilakukannya siaran langsung.

BACA JUGA:Purbaya Geram Alat Pindai AI Bea Cukai Disejajarkan dengan Kemenkes: Tersinggung Gue!

Pelapor menilai ucapan tersebut telah menyinggung martabat masyarakat Sunda yang dikenal menjunjung tinggi nilai kesopanan dan keramahan (someah hade ka semah).

Pelapor juga menyebut pernyataan ini sebagai tindakan pengulangan, mengingat sebelumnya Adimas sempat terlibat kasus serupa terhadap figur publik lain namun diselesaikan secara kekeluargaan. 

Adimas dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal terkait ujaran kebencian, antara lain:

- Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi 8 Film Libur Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Banten Diguncang 3 Kali Gempa Malam Ini
• 20 jam laludetik.com
thumb
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Telepon Pangeran MBS, Ucapkan Duka-Bahas Haji
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Deteksi Bibit Siklon 93S di Selatan Indonesia: Waspada Gelombang Tinggi di Bali–NTB–NTT
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Laporan dari Thailand: Mauro Zijlstra Latihan di Timnas Indonesia U-22 Sambil Update Skor Vietnam Vs Malaysia dalam SEA Games 2025
• 22 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.