- Wali Kota Bandung meminta publik tenang dan tidak terprovokasi unggahan kebencian dari YouTuber Resbob di Bandung, Jumat.
- Pemkot Bandung menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan ujaran kebencian tersebut kepada proses hukum kepolisian setempat.
- Polda Jabar telah memulai penyelidikan terhadap akun YouTube Adimas Firdaus terkait ujaran kebencian tersebut.
Suara.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Farhan menegaskan Pemkot Bandung mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan langkah penanganan sepenuhnya kepada kepolisian. “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat.
Ia mengimbau warga agar tidak membalas provokasi dengan komentar negatif atau tindakan yang justru memperkeruh suasana. Menurutnya, respons terbaik adalah tetap menjunjung nilai budaya Sunda. “Orang Sunda punya karakter sopan dan berbudaya. Jangan sampai kita ikut melakukan penghinaan. Tetap tenang, jangan terprovokasi,” ujarnya.
Farhan juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan konten maupun informasi yang sumbernya tidak jelas dan berpotensi memicu kebencian di ruang digital. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas atau memicu kebencian,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Polda Jawa Barat menyatakan telah melakukan langkah awal penyelidikan terhadap akun YouTube yang digunakan Adimas Firdaus. “Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Kasus ini mencuat setelah salah satu siaran YouTube Resbob memuat ucapan bernada hinaan terhadap suporter Persib dan masyarakat Sunda, yang kemudian viral dan memicu reaksi keras publik. “Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” kata Hendra.
:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/12/featured-2b50ad4c83cb72c7d98f9d7156623278_1765497605-b.jpg)



