Penangguhan Penahanan Kasus Aktivis Kontra Bupati Pati Bakal Diajukan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

PATI, KOMPAS – Kasus yang menjerat dua aktivis kontra bupati, Supriyono dan Teguh Istiyanto serta seorang sopir bernama Sugito dilimpahkan penanganannya dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pati, Jawa Tengah, Jumat (12/12/2025). Pendamping hukum bakal mengajukan penangguhan penahanan bagi ketiganya.

Tiga orang itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai memblokade Jalan Pantura Pati. Blokade dilakukan selama beberapa menit saat demonstrasi memprotes batalnya pengusulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan oleh penyidik dari Kepolisian Resor Kota Pati ke Kejaksaan Negeri Pati pada Jumat siang. Dalam kesempatan itu, tiga tersangka beserta barang bukti tindak pidana yang dituduhkan diserahkan oleh penyidik kepada jaksa.

”Tentunya tugas dari pihak kepolisian saat ini adalah memonitor jalannya penuntutan atau persidangan nanti di pengadilan,” kata Artanto, Jumat.

Baca JugaDua Aktivis Kontra Bupati Pati Jadi Tersangka, Bagaimana Kelanjutan Perlawanan Warga?

Sebelumnya, di penghujung Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati menggelar sidang paripurna membahas rencana pengusulan pemakzulan Bupati Pati ke Mahkamah Agung. Dalam sidang tersebut, mayoritas anggota DPRD Pati tidak setuju dengan rencana pengusulan pemakzulan.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan panitia khusus hak angket DPRD Pati, ditemukan sejumlah pelanggaran peraturan perundang-undangan, indikasi penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran sumpah atau janji jabatan dalam sejumlah kebijakan bupati.

Hal itu lantas membuat sebagian warga khususnya yang kontra terhadap Bupati Pati, termasuk Supriyono dan Teguh kecewa. Sejumlah warga yang kecewa pun melakukan demontrasi dengan cara konvoi ke Jalan Pantura Pati – Juwana kemudian memblokade jalan tersebut selama beberapa menit.

Dalam waktu kurang dari 10 menit, polisi datang lalu menangkap sejumlah orang. Setelah penyelidikan polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Supriyono, Teguh dan Sugito.

Polisi menjerat Supriyono dan Teguh dengan Pasal 192 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP karena mereka dianggap telah menghasut massa untuk melakukan konvoi serta memblokade jalur Pantura Pati-Juwana dalam demonstrasi. Keduanya terancam hukuman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Adapun, Sugito yang saat demonstrasi menjadi sopir kendaraan yang mengangkut massa dinilai melanggar Pasal 192 Ayat 1 KUHP. Pelanggar pasal itu diancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polisi sempat membuka peluang agar kasus hukum para aktivis kontra Sudewo yang tergabung dalam kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu diselesaikan di luar jalur hukum melalui rekonsiliasi. Kala itu, polisi mengklaim siap memfasilitasi perdamaian antara kelompok kontra Sudewo dan kelompok pro Sudewo.

Selain kelompok kontra Sudewo, polisi juga menahan dan menetapkan dua orang dari kelompok pro Sudewo sebagai tersangka. Dua orang itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena telah menganiaya Teguh secara bersama-sama.

Hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, rekonsiliasi itu tak kunjung terjadi. Apabila nantinya rekonsiliasi itu terjadi, menurut Artanto, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

”Kita menginisiasi agar kedua belah pihak ini melakukan rekonsiliasi dengan harapan hasil rekonsiliasi ini menjadi bahan pertimbangan penyidik, maupun jaksa dan hakim di pengadilan nanti,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati Rendra Yoki Pardede mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti yang dilimpahkan oleh Polresta Pati telah diterima. Selama 20 hari ke depan, tiga tersangka itu bakal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati.

”Kondisi tiga tersangka semuanya sehat. Untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat akan kami lakukan,” ujar Rendra.

Sementara itu, Nimerodi Gule yang merupakan ketua tim hukum AMPB menyebut pihaknya bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Pati bagi tiga tersangka tersebut.

Nimerodi berharap, pengajuan itu bisa diterima. Nimerodi menyebut, ketiga tersangka bakal kooperatif, tidak akan melakukan tindak pidana, serta tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.

”Saya sudah menyampaikan tadi ke Kepala Kejaksaan bahwa ini adalah perkara yang menyentuh hati nurani. Mereka ini adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Semua yang dilakukan oleh mereka ini didukung oleh warga yang lain dan perjuangan mereka ini demi kepentingan banyak orang di Pati,” kata Nimerodi.

Unjuk rasa

Meski dua pentolan aktivis kontra bupati telah ditangkap, perlawanan sejumlah warga tetap berlanjut. Pada Rabu (10/12/2025) misalnya, keluarga Supriyono dan Teguh bersama sejumlah warga Pati berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar KPK segera menangkap dan menetapkan Sudewo yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian itu sebagai tersangka.

Kemudian, pada Kamis (11/12/2025), sejumlah warga Pati mendatangi Kementerian Sekretariat Negara. Mereka berharap bisa bertemu dengan Presiden Prabowo untuk meminta abolisi bagi Supriyono, Teguh, Sugito, dan massa aksi yang ditangkap saat demonstrasi menuntut Sudewo lengser pada 13 Agustus 2025 silam. Sayangnya, mereka tak ditemui Presiden yang saat itu sedang tak di tempat.

Setelah dari Kementerian Sekretariat Negara, warga mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Markas Besar Polri. Di dua tempat itu, mereka melaporkan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepala Polresta Pati terhadap Supriyono, Teguh, dan massa aksi lainnya di Pati.

Kepala Polresta Pati juga dilaporkan karena dianggap melanggar HAM saat menangani demonstrasi di Pati pada 13 Agustus.

Baca JugaPikir-pikir Seusai Ditawari Rekonsiliasi, Tim Hukum Aktivis Kontra-Bupati Pati: Lihat Dulu Syaratnya

”Warga menuntut agar Kapolresta Pati dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati diberhentikan dengan tidak hormat atau setidak-tidaknya dicopot dari jabatannya saat ini,” ucap Kristoni, anggota tim hukum AMPB.

Pada Jumat, warga yang berangkat ke Jakarta telah kembali ke Pati. Mereka datang ke Kejaksaan Negeri Pati untuk memberikan dukungan moral bagi para tersangka yang hari ini dilimpahkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Maaf kepada Warga Aceh Tamiang, Mengaku Sedang Bekerja Keras
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Andre Rosiade Serahkan Ratusan Sembako di Kampung Jambak Koto Tangah
• 3 jam laludetik.com
thumb
Siap-siap! 5 Film Dirilis Januari 2026 NETFLIX ini Sangat Layak untuk Ditunggu
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kamis Malam yang Mencekam di Kalibata: Tewasnya Mata Elang Berujung Pembakaran Warung
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Sedayu Indo Golf Resmi Luncurkan Driving Range dengan Rainbow Turf dan Fasilitas Full-Stop Service, Pertama di Indonesia
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.