6 Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

idntimes.com
21 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Sebanyak enam polisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka itu adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AN.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana. Keenam tersangka tersebut anggota Satuan Pelanayaann Markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap keenamnya yakni Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini bermula ketika kedua korban yakni MET dan NAT sedang memburu kendaraan bermotor yang menunggak kredit di pinggir Jalan Kalibata. Saat itu, mereka mendapatkan salah satu motor yang diduga menunggak kredit.

Mereka pun menghentikan motor tersebut dan menagih kendaraannya. Tak terima, si pemotor memanggil teman-temannya dan terjadilah pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan itu, salah satu korban tewas di tempat. Sementara satu korban lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum dinyatakan meninggal dunia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Majoris Asset Management dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham Istiqlal
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sanggau demi Perkuat Tata Kelola Keuangan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Cuaca Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Jabodetabek Diprediksi Berawan
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
NU Sulawesi Utara Titip Pesan Damai untuk Warga Jelang Perayaan Natal
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.