GenPI.co - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyalurkan royalti lagu sebesar Rp 36,9 miliar pada periode ketiga 2025.
Royalti lagu itu mencakup pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.
Pendistribusian dana itu dilakukan di tengah masalah royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.
President Director WAMI Adi Adrian mengatakan mekanisme baru mengakibatkan jadwal distribusi periode ketiga mundur.
Pada awalnya, WAMI berencana mendistribusikan royalti lagu pada November 2025.
Namun, regulasi baru memberikan dampak terkait administrasi dan teknis penyaluran royalti lagu.
“Salah satu perubahan signifikan ialah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota,” kata Adi Adrian, Rabu (10/12).
Di sisi lain, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp 64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi.
Dari jumlah tersebut, Rp 39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk distribusi royalti periode ketiga pada 2025.
Nominal itu sudah termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp 2,4 miliar serta dana unmatch senilai Rp24,7 miliar.
Setelah itu, uang sebesar Rp 36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.
“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun, kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi. (ant)
Video populer saat ini:

:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/13/featured-663eaf8f3ccfdc66f85bd34d541e7469_1765602470-b.jpg)


