Hi!Pontianak - Resmob Polda Kalbar meringkus RZ (25), terduga pencuri motor yang beraksi di Ambawang, setelah jejak aksinya di berbagai daerah di luar Pontianak menguatkan dugaan bahwa ia merupakan residivis beroperasi luas.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak Tenggara pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Pelaku nekat menggasak motor yang terparkir di depan rumah dengan memutus kabel kontak, lalu melarikan kendaraan itu dalam hitungan detik,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio.
Pelaku memanfaatkan kelengahan warga saat melintas dan melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan. Tanpa ragu, pelaku pun langsung beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terkuak bahwa ini bukan kali pertama ia mencuri motor, dugaan kuat bahwa ia telah lama menjalankan aksi serupa.
“Atas tindakannya, RZ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membuatnya terancam hukuman penjara lebih berat, dan kini pelaku telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.




