SPPG Dilarang Pakai Makanan Olahan Pabrik untuk MBG

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) diimbau untuk tidak lagi menggunakan makanan olahan buatan pabrik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai instrumen pemenuhan gizi sekaligus penggerak ekonomi lokal, dengan memprioritaskan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro serta masyarakat sekitar.

Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penyelenggaraan Program MBG harus mengutamakan keterlibatan UMKM, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa.

“Tidak boleh lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar. Seluruh makanan harus diproduksi oleh warga di sekitar dapur, baik UMKM maupun ibu-ibu PKK,” ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (13/12).

Nanik yang juga menjabat Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga Program MBG mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di Depok, Jawa Barat. Di daerah tersebut, kebutuhan makanan program dipenuhi oleh orang tua siswa yang tergabung dalam kelompok ibu-ibu, mulai dari produksi roti, bakso rumahan, nugget homemade, hingga rolade buatan sendiri.

Menurutnya, seluruh produk pangan tersebut memang harus memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai syarat keamanan dan legalitas. Izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota melalui rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan diperuntukkan bagi produk pangan olahan berisiko rendah hingga menengah.

Karena itu, Nanik mendorong Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin PIRT bagi pelaku usaha kecil. Langkah ini dinilai penting agar UMKM lokal dapat terlibat langsung sebagai pemasok dapur-dapur SPPG.

“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, dan Dinas Kesehatan, agar izin PIRT dipermudah supaya usaha kecil bisa ikut memasok kebutuhan dapur SPPG,” tandasnya. (E-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenhut Amankan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Cagar Alam Kaltim
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Imigrasi Deportasi Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dari Bali
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Pastikan Negara Terus Hadir Bantu Penyintas Bencana Sumatera
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Via Octora Eksplorasi Kepedihan Cinta di Single Tak Mungkin Menyatu
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Chelsea raih kemenangan meyakinkan 2-0 atas Everton di Stamford Bridge
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.