Pemerintah akan menggelontorkan paket kebijakan ekonomi khusus bagi pelaku usaha dan warga yang terdampak di wilayah bencana Sumatera. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga mengungkapkan nantinya paket tersebut termasuk restrukturisasi KUR serta opsi pelunasan kewajiban atau baki debet bagi debitur yang berada dalam situasi kahar.
Pemerintah juga tengah merampungkan aturan untuk pekerja terdampak bencana, yang meliputi penghapusbukuan, penghapusan tagihan, dan penghapusan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang usahanya mengalami kerusakan atau gangguan.
“Serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JP (Jaminan Pensiun),” kata Airlangga di acara HUT AEI di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (12/12).
Kebijakan ekonomi khusus itu rencananya dirilis pekan depan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, termasuk memberikan kelonggaran agar para debitur tidak dibebani cicilan sepanjang tahun terjadinya bencana.
Pemerintah juga menyiapkan skema bunga 0 persen selama masa pemulihan, serta menetapkan bunga baru yang lebih ringan, yaitu 3 persen, untuk tahap penyaluran kembali.
Mengenai penghapusan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan, Airlangga menuturkan kebijakan itu sedang dalam proses finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Itu (BPJS Ketenagakerjaan) juga akan segera diumumkan, tapi mereka yang terkena itu juga kita akan hapuskan. Termasuk perusahaannya dan juga orangnya. Di wilayah bencana, itu nanti akan ditentukan kemudian,” jelas Airlangga.




