TABLOIDBINTANG.COM - Rumah tangga Angbeen Rishi dan Adly Fairuz akhirnya mencapai ujung jalan. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Angbeen, dan putusan itu dibacakan melalui sistem e-court pada Kamis (11/12).
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan kabar diketuknya putusan tersebut. “Sudah diputus, dan putusannya dikabulkan,” ujar Abid saat dikonfirmasi media.
Salah satu isu yang paling disorot publik adalah hak asuh anak. Menurut PA Jakarta Selatan, hal ini sudah disepakati kedua belah pihak sebelum putusan dijatuhkan. Anak semata wayang pasangan ini akan berada di bawah pengasuhan Angbeen. “Hak asuh diserahkan kepada ibu. Itu kesepakatan para pihak sejak awal,” jelas Abid.
Meski demikian, Abid menegaskan bahwa Adly tetap memiliki hak penuh untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada putranya. Ia menyebutkan bahwa akses Adly untuk menjenguk anak tidak boleh terhalang selama tidak mengganggu aktivitas anak, seperti sekolah atau kegiatan harian. “Yang tidak memegang hak hadhanah tetap harus diberi akses untuk bertemu dan memberi kasih sayang,” tegasnya.
Kedua pihak masih memiliki waktu 14 hari bila ingin mengajukan banding. Namun, jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).


