Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Disoal, Guru Besar Unair: Kapolri Punya Interpretasi Berbeda Demi Kepentingan

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 terus menuai kritik dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara.

Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika memasuki jabatan sipil.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengatakan bahwa polemik ini kembali menunjukkan kecenderungan aparat kepolisian dalam menafsirkan regulasi sesuai kepentingannya sendiri.

“Polisi suka menafsir regulasi sesuka kepentingannya,” kata Henri di X @henrysubiakto (13/12/2025).

Dikatakan Henri, seharusnya putusan MK dibaca secara utuh dan dijalankan apa adanya, bukan dicari celah penafsirannya melalui aturan internal.

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada institusi yang menempatkan dirinya di atas konstitusi dan putusan lembaga peradilan.

Henri kemudian mengutip apa yang disampaikan Wakil Ketua Komite Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD.

Ia secara tegas menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK.

“Menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri,” sebutnya.

Ia menuturkan, putusan MK tersebut telah menutup seluruh mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan sipil.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan penugasan yang dapat diberikan oleh Kapolri.

“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri, itu penjelasan Mahfud,” ucapnya.

Namun, Mahfud menyayangkan sikap pimpinan Polri yang dinilainya masih memiliki tafsir berbeda terhadap putusan MK tersebut.

“Tapi seperti biasa Kapolri punya interpretasi berbeda demi kepentingannya,” Mahfud menekankan.

Henri Subiakto bilang, perbedaan tafsir semacam ini justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Baginya, rakyat dapat menilai sendiri mana tafsir yang berangkat dari kepentingan konstitusi dan mana yang berangkat dari kepentingan institusi.

“Kira-kira mana yang lebih ahli dan benar dalam memaknai keputusan MK ini? Rakyat kira-kira lebih percaya siapa?,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal tenis: Aldila/Christo awali perjuangan pertahankan gelar
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
SEA Games 2025: Joshua Kandou Sumbang Emas ke-24 Indonesia, Karate Raih 3 Medali
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Akses Komunikasi di Sumut Hampir Pulih Sepenuhnya
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Terungkap! Detik-Detik Awal Insiden 6 Polisi Keroyok Debt Collector di Kalibata
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
CEO PT An Nur Ma’arif Hadiri Fajar Run 2025, Serahkan Simbolis Hadiah Umrah
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.