Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyebab utama terbakarnya gedung PT Terra Drone Indonesia di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang karyawannya pada Selasa (9/12).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saat kejadian, terungkap bahwa percikan api dari baterai lithium polymer yang rusak, menjadi penyebab utama kebakaran gedung tersebut.
"Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai ukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan—ada sekitar empat tumpukan—jatuh. Kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam jumpa pers, Jumat (12/12).
Ia mengatakan, baterai lithium yang rusak itu digabung bersama baterai lithium lain, sehingga percikan api dari baterai yang rusak menyambar baterai-baterai lain dan menimbulkan kebakaran.
"Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer," jelas Susatyo.
Sehingga, polisi menyimpulkan penyebab utama kebakaran gedung yang menimbulkan puluhan korban jiwa tersebut.
Kemudian, faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo (Lithium Polymer) yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya," katanya.
Polisi: Gedung Terra Drone Punya IMB-SLF Buat Kantor, Bukan Gudang
Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang itu. Polisi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, ada sejumlah regulasi yang dilanggar dalam penggunaan gedung. Salah satunya, Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai dengan penggunaan saat ini.
"Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," kata Susatyo dalam konferensi pers di Gedung Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12).
Lalu, ada jumlah pelanggaran lain yang ditemukan, misalnya posisi genset ada di dalam, tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, dan tidak ada jalur evakuasi.
Polisi: Tidak Ada SOP Penyimpanan Baterai Mudah Terbakar di Gedung Terra Drone
Ternyata tak standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai mudah terbakar di lokasi kebakaran gudang PT Terra Drone Indonesia, yang menewaskan 22 pekerja pada Selasa (9/12). Hal itu diungkap polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemeriksaan dilakukan juga pada aspek manajemen perusahaan, terutama terkait penyimpanan baterai.
“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan, tidak ada pemisahan baterai berdasarkan kondisi sehingga semuanya ditumpuk tanpa perlindungan memadai.
“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa tahan api,” kata Susatyo.
Polisi Periksa Dinas Cipta Karya DKI Terkait Kelaikan Gedung Terra Drone Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk menelusuri kelaikan bangunan dan proses terbitnya perizinan gedung PT Terra Drone Indonesia, usai insiden kebakaran yang menewaskan 22 karyawan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah gedung tersebut memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan sebagai tempat operasional.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Surat Kelaikan Fungsi) gedung yang dinilai minim sarana keselamatan.
“Terkait dengan perizinan IMB, kemudian SLF, tentu kami terus berkomunikasi dengan Dinas Cipta Karya,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Pelanggaran SOP Gedung Terra Drone Terbakar: Tak Ada Pintu Darurat-Sensor Asap
Sederet pelanggaran SOP ditemukan dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone di wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Mulai dari tak ada pintu darurat hingga sensor asap.
"Selain terkait adanya kebakaran tersebut, kami juga fokus pada pemeriksaan terhadap manajemen dari perusahaan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers, Jumat (12/12).
Susatyo menyebut, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa tidak ada SOP jelas terkait penyimpanan baterai.
"Tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata dia.
Selain itu, tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih sehat. Semuanya dijadikan satu.
"Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api," ucapnya.




