Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kasusnya
KPK mengungkapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menerima uang sekitar Rp5,75 miliar dan diduga dipakai melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Uang Rp5,75 miliar itu terdiri atas biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025, yakni setelah menunjuk langsung rekanan atau penyedia barang dan jasa yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.
Sementara Rp500 juta diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pengumuman tersangka
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
"Padahal sudah pernah retret kita, ditanamkan wawasan kebangsaan, Jadi bahan evaluasi kita ini kira-kira, termasuk evaluasi mengenai mekanisme rekrutmen kepala daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sumber: Redaksi Metro TV




