6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang, Sidang Kode Etik Segera Digelar

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, hingga menyebabkan debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam oknum polisi itu telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik.

BACA JUGA: Buntut 2 Mata Elang Tewas, 9 Kios dan 8 Kendaraan Dibakar

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

Keenam pelaku tersebut yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

BACA JUGA: 6 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kalibata Semuanya Polisi

Trunoyudo menjelaskan mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Dia mengungkapkan pihak kepolisian juga mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Ruko Terra Drone yang Tewaskan 22 Orang

Trunoyudo menjelaskan sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," kata Trunoyudo.

"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata.

Awalnya, Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis.

Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo.

Dia menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut.

"Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Trunoyudo.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Kalbar Perkuat Komitmen untuk Optimalisasi Layanan Kekayaan Intelektual
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Puasa Ramadan 2026 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Ini Prakiraannya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Timnas Indonesia U-22 Zero Medali di SEA Games 2025, Pengamat Desak Zainuddin Amali Bertanggung Jawab
• 56 menit lalubola.com
thumb
LKC Dompet Dhuafa beri Aksi Layanan Sehat bagi penyintas bencana Aceh
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Jenazah Dimakamkan Sebelum Banjir Sumatra Dikeluarkan dari Data Korban Meninggal, Ini Penjelasan BNPB
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.