Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Inggris Bonnie Blue

liputan6.com
16 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena melanggar izin keimigrasian dan melanggar lalu lintas.

“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12) seperti dilansir Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Bintang Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Gara-gara Bikin Konten Pornografi di Bali

Wanita berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu dinihari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Ia dideportasi bersama dengan tiga rekan pria lainnya yakni berinisial LAJ dan INL keduanya asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.

Mereka dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12).

Ada pun JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian sedangkan TEB dan LAJ dituntut berlapis yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025 yaitu visa saat kedatangan (VoA).

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Simak Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 13 Desember 2025, Yuk Buruan Datang
• 21 jam laludisway.id
thumb
Dompet Dhuafa Distribusi Air Bersih, Penuhi Kebutuhan Penyintas Bencana Sumut
• 11 jam laludisway.id
thumb
Menembus Bencana di Tanah Rencong
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
• 15 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.