Perpol Bolehkan 17 Kementerian Diisi Polisi Dipersoalkan, Haidar: Tidak Ada Pertentangan Putusan MK

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian dan lembaga dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian tersebut disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi.

Advertisement

Haidar menyatakan bahwa anggapan Perpol 10/2025 melanggar putusan MK tidak berdasar, baik secara hukum maupun logika konstitusional. Menurutnya, substansi dalam peraturan tersebut justru mengikuti batasan yang telah ditetapkan MK.

"Karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” tegas Haidar.

Dengan demikian, polisi aktif tetap dapat menjabat di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian. Haidar menilai 17 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Perpol 10/2025 relevan dengan tugas pokok Polri sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun undang-undang.

"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa diterbitkannya Perpol 10/2025 justru menjadi langkah regulatif agar norma hasil putusan MK dapat diterapkan secara disiplin.

Regulasi ini, kata Haidar, sekaligus menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas tegas antara penugasan yang relevan dan tidak relevan, serta memastikan kejelasan bagi kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian teknis dari personel kepolisian.

"Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Andre Rosiade Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Padang
• 12 jam laludetik.com
thumb
Hoki dan Rezeki Mengalir! 6 Shio Paling Beruntung pada Minggu 14 Desember 2025
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Kepedulian Prabowo di Pengungsian Langkat, Peluk Ibu-Ibu hingga Lap Anak Sakit
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Liga 1 Hari Ini: Malut United vs Persib, Duel Panas Papan Atas
• 52 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Bikin Kumuh, Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan Ciputat Tangsel
• 9 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.