Imigrasi Bali Deportasi Aktris Film Porno Bonnie Blue

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi aktris film porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue. Deportasi dilakukan karena melanggar izin keimigrasian dan melanggar lalu lintas.

“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga :
Aktris Film Dewasa Bonnie Blue Divonis Denda Rp 200 Ribu karena Langgar Lalu Lintas
Imigrasi Tarik Sementara Paspor Bonnie Blue, Bakal Dideportasi

Bonnie Blue dideportasi ke Inggris dan terbang pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Ia dideportasi bersama dengan tiga rekan pria lainnya yakni berinisial LAJ dan INL keduanya asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.

Mereka dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025.

Ada pun JJT dan INL diusir dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian sedangkan TEB dan LAJ dituntut berlapis yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan yakni memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada 6 November 2025 yaitu visa saat kedatangan (VoA).

Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinilai bersalah melanggar Pasal 303 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim PN Denpasar menilai penggunaan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti yang dia lakukan bersama tiga rekan lainnya tersebut.

TEB kemudian didenda sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran lalu lintas itu.

Sedangkan terkait pornografi, menurut Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, memang ditemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.

Namun, Kepala Polres Badung memastikan video itu untuk pribadi TEB dan tidak disebarluaskan sehingga tidak dapat memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meskipun dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung pada Kamis (4/12) pihaknya menemukan barang bukti di antaranya satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua pil viagra.

Baca Juga :
Bukan Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas dan Ketertiban Umum
Bonnie Blue Tak Terbukti Bikin Film Porno di Bali, tapi Gunakan Visa Wisata Buat Bekerja
Bukan Bikin Film Porno, Bonnie Blue yang Ditangkap Polisi Bali Dilepas

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
704 Luka dan 91 Hilang Akibat Bencana di Sumatera Utara, BPBD Terus Perbarui Data Korban
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Menag: KUA Bukan Kantor Biasa Tapi Hadirkan Negara dalam Membentuk Keluarga
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya!
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bantu 771 Warga Terdampak, UMI Dirikan Posko Kesehatan di Wilayah Terisolasi Longsor Sibolga
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Mengenal Pendekatan Multimoda Pendataan dalam Sensus Ekonomi 2026
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.