Tidak Bayar Pinjol, Ini Dampak dan Risiko Hukumnya

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah pinjaman online (pinjol) yang menggunakan fasilitas pinjaman  harus  memahami mengenai hak dan kewajiban antara peminjam dan perusahaan pinjol.

Banyak nasabah pinjol yang belum memahami bahwa tidak membayar pinjaman memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang tegas. Berikut sejumlah risiko yang terjadi ketika pinjaman online tidak dibayar.

1. Bunga dan Biaya Keterlambatan Membengkak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga) dan denda melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang dikutip pada Kamis (11/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pendanaan Produktif
• 0,1% per hari, berlaku 1 Januari 2024–31 Desember 2025.
• 0,067% per hari, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pendanaan Konsumtif (tenor < 1 tahun)
• 0,3% per hari, sepanjang 2024.
• 0,2% per hari, sepanjang 2025.
• 0,1% per hari, mulai 1 Januari 2026.

Batas Maksimum Denda Keterlambatan
Pendanaan Produktif
• 0,1% per hari hingga 2025.
• 0,067% per hari mulai 2026.

Pendanaan Konsumtif
• 0,3% per hari tahun 2024
• 0,2% per hari tahun 2025
• 0,1% per hari mulai 2026

Dengan skema tersebut, semakin lama keterlambatan, semakin besar akumulasi kewajiban yang harus dibayar peminjam.

2. Ditagih Debt Collector Resmi

Jika keterlambatan berlanjut, perusahaan pinjol dapat melakukan penagihan melalui pihak ketiga. Namun, proses penagihan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

OJK menetapkan sejumlah syarat bagi penagih utang, yakni:

• Harus berbadan hukum dan memiliki izin resmi
• Penagih wajib tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK
• Tidak boleh berafiliasi dengan penyelenggara atau pemberi dana

Penagihan juga harus mengikuti norma yang berlaku, tanpa ancaman, pelecehan, atau kekerasan. Debitur juga tetap memiliki perlindungan hukum meskipun berada dalam kondisi menunggak.

3. Masuk SLIK OJK dengan Rekam Kredit Buruk

Pinjol resmi wajib melaporkan data pengguna ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika debitur gagal bayar, status kredit akan tercatat dengan kualitas:

• Lancar
• Dalam perhatian khusus
• Kurang lancar
• Diragukan
• Macet

Status macet membawa konsekuensi panjang, tidak hanya dirasakan saat mengajukan pinjaman baru tetapi juga dapat memengaruhi aspek lain.

Konsekuensi Masuk SLIK dengan Skor Buruk

1. Sulit mengakses kredit baru

Bank, leasing, dan lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan catatan negatif tersebut sebelum menyetujui pinjaman.

2. Menjadi pertimbangan dalam proses rekrutmen

Beberapa perusahaan, terutama di sektor finansial, mengecek SLIK untuk menilai integritas calon karyawan.

3. Menghambat kerja sama bisnis

Data SLIK kerap digunakan dalam seleksi vendor, merchant, maupun mitra usaha. (Angela Keraf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ribuan ASN di Kota Bekasi Terdata Belum Bayar Pajak Kendaraan
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Tampil Chic Sepanjang Liburan Akhir Tahun? Sontek Gaya Para Selebritas di Kampanye Coach!
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dari Jalan hingga Air Bersih, Kementerian PU Gaspol Pulihkan Langkat Pascabanjir
• 3 jam laludisway.id
thumb
BAGUNA DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Terima Bantuan Kemanusiaan
• 8 jam lalurealita.co
thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Hadiah Natal untuk Keponakan di Bawah Harga Rp50 Ribu
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.