Disembunyikan di Tumpukan Ikan Marlin, Pengiriman Daging Hiu Segar ke Bali Digagalkan

kompas.id
17 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA, KOMPAS - Kantor Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu segar dari Situbondo, Jawa Timur tujuan Jembrana, Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Untuk mengelabui petugas, daging hiu disembunyikan pada tumpukan ikan marlin.

Penggagalan pengiriman daging hiu segar itu dilakukan oleh Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) pada Rabu (10/12/2025).

Petugas berhasil membongkar modus pengiriman yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli. Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran, ditemukan adanya kejanggalan.

“Didapatkan hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli, sebagian ikan kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam Permohonan Tindakan Karantina (PTK),” ujar Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang Indah Praptiasih, Sabtu (13/12/2025).

Baca JugaPerburuan Hiu dan Pari Perlu Dikendalikan

Setelah mendapati kejanggalan tersebut, Indah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut  Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPSPL-KKP) untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang berhasil diamankan.

"Hasilnya, hiu segar yang tanpa dilengkapi dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis ikan hiu, yaitu Hiu Martil Bergerigi (Sphyrna lewini), Hiu Tikus Mata Besar (Alopias superciliosus) dan Hiu Sutra (Carcharhinus falciformis)," kata Indah.

Indah menambahkan ketiga jenis hiu ini secara internasional  masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Status Apendiks II ini mewajibkan perdagangan dan pemanfaatan hiu diatur dan diawasi secara ketat oleh negara. Tujuannya agar tidak mengancam populasi hiu di alam liar.

"Selanjutnya terhadap barang tersebut  dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi dan akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," ucap Indah.

Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menegaskan penggagalan upaya pengiriman hiu tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan komoditas perikanan yang dikirim telah memenuhi persyaratan karantina dan sesuai dengan regulasi perlindungan spesies yang berlaku secara nasional maupun internasional.

"Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami himbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Hari.

Baca JugaHentikan Perdagangan Global Sirip Hiu

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Periklanan Dinilai Jadi Penggerak Utama Ekonomi Kreatif dan Konsumsi Domestik Indonesia
• 19 jam lalupantau.com
thumb
5 Tips Sebelum Belanja Produk Thrifting, Jangan Sampai Menyesal
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen di Trans Jawa Selama Tiga Hari, Intip Jadwalnya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Bantu Korban Banjir, Danone Indonesia Kolaborasi dengan MDMC
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.