Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap motif Ayu Puspita dan karyawannya, Dimas menipu calon-calon pengantin yang mau menggunakan jasa WO-nya.
Katanya, Ayu dan Dimas menggunakan uang itu untuk membayar cicilan rumah hingga jalan-jalan ke luar negeri.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ucap Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Namun, Iman tak merinci sudah ke mana saja Ayu dan Dimas pergi menggunakan uang-uang hasil menipu itu.
“Adapun untuk tujuan dari perjalanan tentunya itu nanti kami akan kembangkan di dalam proses penyidikan lanjutan,” ucap Iman.
Iman menyebut sudah ada 8 laporan polisi dan 199 aduan yang dibuat oleh korban Ayu dan Dimas. Kerugian ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.
“Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan 11,5 miliar. 11,5 miliar ya, 11.588.117.160 rupiah,” ucap Iman.
Kini, Ayu dan Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.





:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/13/featured-f90a19ed2ceb67c2776e360941beba87_1765572280-b.jpg)