Penulis: Nur Kamar
TVRINews, Selayar
Penarikan retribusi di kawasan Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dilakukan oleh sebuah koperasi berafiliasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook.
Sejumlah warganet mempertanyakan legalitas pungutan yang meliputi retribusi parkir, pelelangan ikan, hingga penjualan di area PPI. Penarikan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan bahwa aktivitas pemungutan retribusi tersebut cacat administrasi. Pihak dinas juga menyebut masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zuljanwar, yang akrab disapa Pak Regal, menegaskan bahwa hingga saat ini pemungutan retribusi tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang sah dan karenanya diminta untuk dihentikan sementara.
“Pemungutan retribusi ini tidak memiliki legitimasi administrasi yang jelas. Karena itu, kami meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan,” ujar Zuljanwar, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila pungutan dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh penerimaan wajib disetorkan ke kas daerah dan disertai bukti resmi berupa karcis atau resi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
“Idealnya, jika memungut atas nama Pemprov Sulsel, maka seluruh hasil pungutan harus masuk ke kas daerah dan menggunakan tiket resmi dari pemprov,” tegasnya.
Zuljanwar menilai polemik ini terus berlarut karena hingga kini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi yang disebut memberikan mandat kepada pihak pemungut retribusi belum mengeluarkan sikap resmi. Kondisi tersebut dinilai seolah membiarkan aktivitas pungutan berjalan tanpa kepastian hukum.
“Yang membuat masalah ini tidak kunjung selesai karena UPT provinsi belum bersikap. Seakan-akan persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya terdapat koordinasi yang jelas antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada di pemerintah kabupaten.
“Merujuk aturan yang ada, pengelolaan TPI merupakan kewenangan kabupaten. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kepala Dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zuljanwar menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar pemungutan retribusi dinilai cacat administrasi. Oleh sebab itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan DKP Provinsi Sulawesi Selatan serta membangun komunikasi langsung dengan pihak pengelola saat ini.
“Kami sudah mengingatkan bahwa dasar yang digunakan cacat administrasi dan meminta agar pemungutan dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.
Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan sikap resmi agar polemik penarikan retribusi di PPI Bonehalang tidak terus berlarut dan memicu kegaduhan di ruang publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan hingga saat ini penarikan retribusi masih berlangsung. Sejumlah warga yang ditemui di area parkir PPI Bonehalang mengaku terkejut dengan kenaikan tarif parkir, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir, yang diberlakukan dalam sepekan terakhir.
Editor: Redaktur TVRINews




