JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian materiil akibat kerusuhan yang menyusul kasus pengeroyokan dua orang mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.
Estimasi tersebut mencakup kerusakan dan pembakaran warung tenda, sepeda motor, mobil, hingga kaca rumah warga yang terjadi setelah insiden pengeroyokan pada Kamis (11/12/2025) sore.
“Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp 1,2 miliar dari total kerugian, baik warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga: Pedagang di Kalibata Kais Puing Warung yang Terbakar: Cari Barang Sisa untuk Dijual
Budhi menjelaskan, hingga kini polisi masih menunggu laporan resmi dari warga terdampak.
Sebab, sebagian warga masih mengalami trauma pascakejadian, sehingga seluruh kerugian belum dilaporkan secara administratif.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kalibata, Polda Metro Jaya, Mata Elang, mata elang dikeroyok, mata elang dikeroyok di Pancoran, mata elang dikeroyok di Kalibata, kerusuhan kalibata, pengeroyokan mata elang, Pengeroyokan mata elang Kalibata, pengeroyokan mata elang di kalibata&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8xNzA1NTMzMS9rZXJ1Z2lhbi11c2FpLWtlcnVzdWhhbi1wZW5nZXJveW9rYW4tbWF0ZWwtZGkta2FsaWJhdGEtZGl0YWtzaXItcnAtMTI=&q=Kerugian Usai Kerusuhan Pengeroyokan Matel di Kalibata Ditaksir Rp 1,2 Miliar§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Kita masih menunggu laporan-laporan. Kalau laporan polisi sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran dan pengrusakan,” kata Budhi.
Dalam kesempatan yang sama, Budhi memaparkan kronologi singkat peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang tersebut.
Baca juga: Detik-detik Malam Mencekam di Kalibata, Buntut Mata Elang Tewas Dikeroyok
Insiden bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM diberhentikan oleh pihak mata elang di kawasan Kalibata.
“Secara garis besar, satu unit kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat itu terjadi penarikan, kunci kontak dicabut,” ujar Budhi.
Tindakan tersebut memicu adu mulut antara korban dan para tersangka. Situasi kemudian berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan dua orang mata elang meninggal dunia.
“Pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budhi.
Baca juga: Terungkapnya 6 Polisi Keroyok Mata Elang Berujung Ricuh di Kalibata
Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan karena penetapan tersangka baru berjalan kurang dari 1x24 jam.
“Ini fakta di lapangan. Tapi mengingat ini masih 1x24 jam penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman,” ujar Budhi.
Budhi juga menyinggung praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Ia menegaskan, penarikan kendaraan seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilakukan di jalan.
“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga menghimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor. Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa di jalan,” kata Budhi.
Baca juga: Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Rusak Puluhan Fasilitas, Ini Daftarnya





