Kemenkop Tegaskan Perlindungan Anggota Koperasi Jadi Prioritas RUU Baru

tvrinews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Perlindungan anggota koperasi menjadi sorotan utama pemerintah, seiring berkembangnya koperasi sektor keuangan yang kini menjangkau jutaan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Koperasi mendorong penguatan sistem kelembagaan yang lebih solid, sekaligus memastikan anggota terlindungi dari risiko kerugian.

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi mengatkan langkah ini menjadi fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR. 

“Penting bagi kita membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan anggota yang terstruktur, agar risiko kerugian dapat diminimalkan. Prinsip-prinsip ini akan tercermin dalam RUU Perkoperasian,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistem Perlindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi, yang digelar di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada Jumat (12/12/2025). Acara ini dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert Siagian Asisten Deputi Perlindungan Anggota, Sahrul serta Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Lina Widiyastuti. Di kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UNS.

Zabadi berharap masukan akademisi UNS dapat memperkuat draf RUU Perkoperasian. Menurutnya, setelah RUU ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 sebagai inisiatif DPR, pemerintah memiliki peluang menambahkan beberapa afirmasi penting. Salah satunya adalah pengusulan perubahan nama menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional, yang menegaskan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Program ini merupakan transformasi besar dalam orientasi pembangunan ekonomi desa. Presiden bahkan menyebutnya sebagai ‘revolusi’ saat meresmikan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan di Klaten. Tujuannya untuk mendistribusikan kesejahteraan secara merata di seluruh pelosok desa,” jelas Zabadi.

Kehadiran koperasi desa tidak hanya memperpendek rantai distribusi, tetapi juga meningkatkan produktivitas lokal. Setiap desa dapat mengoptimalkan potensi produknya, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru, diperkirakan hingga 2 juta orang.

“Dengan target seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi, jumlah anggota diproyeksikan meningkat signifikan, mencapai sekitar 80 juta orang. Oleh karena itu, perlindungan anggota harus menjadi prioritas,” ucap Zabadi.

Kerja sama dengan UNS dinilai strategis. MoU ini memungkinkan universitas mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai kegiatan, termasuk penguatan kelembagaan, pengawasan, perlindungan anggota, digitalisasi koperasi, serta pengembangan sumber daya manusia dan literasi koperasi.

“Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anggota koperasi,” pungkas Zabadi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Program TJSL Bank Mandiri Jangkau 5.000 Anak Lewat Khitanan Massal Nasional
• 16 jam laludisway.id
thumb
Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Unggahan Lawas Istri Sah Disorot
• 19 jam laluinsertlive.com
thumb
Duka Tak Terbilang, Lebih dari 1.000 Nyawa Melayang dalam Banjir Sumatera
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Tips Liburan Hemat Tanpa Utang, Dompet Tetap Aman
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumatra Barat, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.