Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue” pada Jumat (12/12) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka terbukti melanggar aturan lalu lintas dan menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan, tindakan deportasi yang disertai penangkalan, dilakukan setelah keempat WNA tersebut menjalani proses hukum pidana ringan dan pemeriksaan keimigrasian. Salah satunya adalah Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Winarko dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12).
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas TEB alias Bonnie Blue (26), perempuan asal Inggris, yang dikenal sebagai kreator konten dewasa.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim gabungan Polres Badung dan Polsek di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis (4/12).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus saksi sebagai peserta acara gameshow. Sementara empat orang lainnya—TEB, LAJ (27, WN Inggris), INL (24, WN Inggris), dan JJT (28, WN Australia)—diproses lebih lanjut.
Arif menegaskan, dari hasil pemeriksaan forensik digital memang ditemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.
Meski demikian, keempat WNA terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum dengan menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali membuat konten.
“Berdasarkan putusan sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12), TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan,” demikian tertulis dalam keterangan.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), namun melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433995/original/041249400_1764908788-9.jpg)