Jakarta, VIVA – Polisi telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer atau WO by Ayu Puspita sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Tak sendiri, Ayu ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang karyawannya yang bernama Dimas.
Ayu Puspita dan Dimas kemudian digiring oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditampilkan di depan awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Desember 2025. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan.
Tak ada sepatah kata yang diucapkan Ayu Puspita maupun Dimas di depan awak media. Keduanya hanya tertunduk lesu sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerima 207 aduan dari para korban dugaan penipuan dan penggelapan WO Ayu Puspita. Adapun nilai kerugiannya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi. Sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut Wedding Organizer (WO) ini,” kata Iman dalam konferensi pers, Sabtu, 13 Desember 2025.
- Istimewa
Sementara dari laporan para korban yang telah diterima, estimasi kerugian Rp11,5 miliar.
Meski begitu, nominal tersebut masih memungkinkan bertambah, seiring posko pengaduan korban yang masih dibuka polisi.
Disisi lain untuk jeratan Pasal, penyidik tidak berhenti hanya pada Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Melainkan, tengah dilakukan untuk menelusuri aset untuk memastikan kejahatan dari kedua tersangka.
“Selain pasal itu, kami terus melakukan pengembangan pada kasus ini dengan melakukan tracing aset dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas dia.



