Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (15/12/2025).

Gelar perkara ini dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Roy Suryo, gelar perkara, Ijazah palsu, Joko Widodo, Polda Metro Jaya, kasus ijazah Jokowi, kasus tudingan ijazah palsu jokowi&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xMy8xODEzMzMwMS9wb2xkYS1tZXRyby1iYWthbC1nZWxhci1wZXJrYXJhLWtodXN1cy1rYXN1cy1pamF6YWgtam9rb3dpLXNlbmluLTE1&q=Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Senin 15 Desember§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dari internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).

Sementara itu, dari pihak eksternal akan diundang sejumlah lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.

“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli.

“Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, delapan tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Asep.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

“Klaster pertama dan kedua kami bedakan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan,” ujar Asep.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Polisi Mabes Polri Terbukti Pelanggaran Berat usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Hubungan Tetap Baik, Ammar Zoni Bahagia Dapat Video Anak dari Irish Bella
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
Prabowo Kenalkan Seskab Teddy kepada Pengungsi di Langkat: Sudah Letkol Sekarang
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Empat Titik Jadi Fokus, Kemenhub dan Korlantas Matangkan Operasi Angkutan Nataru
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
PT PPI Perkuat Ketahanan Ekonomi Lokal Lewat Bantuan Sapras Pertanian di Padang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.