Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan wedding organizer (WO). Kedua tersangka yakni Ayu Puspita Dewi dan seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan telah terjadi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ayu Puspita Dewi bersama Dimas Haryo Puspo terhadap para kliennya.
"Kami menemukan satu konstruksi pasal pidana yang sudah dilakukan oleh saudara APD (Ayu Puspita Dewi). Di mana saudara APD (Ayu Puspita Dewi) sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan," kata dia saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Ayu Puspita Dewi diduga menawarkan berbagai paket penyelenggaraan pernikahan kepada calon pengantin. Namun uang yang disetorkan korban tidak digunakan sebagaimana perjanjian. Dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan sodara APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya," ujar dia.
Perbuatan itu tidak dilakukan sendiri. Polisi menyebut Dimas Haryo Puspo turut terlibat. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



