Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

suarasurabaya.net
15 jam lalu
Cover Berita

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Dengan begitu, terdapat 17 kementerian atau lembaga yang disebut dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Berikut daftarnya.

#SuaraSurabaya #InfografiSS

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
SEA Games 2025: Janice/Aldila Jadi Penentu, Tenis Putri Indonesia Persembahkan Emas ke-28
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Purbaya Semprot Bea Cukai Soal Baju Impor Ilegal Buat Korban Bencana: Jangan Kasih Pernyataan Aneh!
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kadin Provinsi Banten Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Waspada! 3 Dekorasi Natal Ini Ternyata Bisa Bawa Petaka di Rumah
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Wardatina Mawa Masih Tunggu Permintaan Maaf Inara Rusli, Istri Insanul Fahmi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
• 21 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.