Bisnis.com, JAKARTA — Aturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 belum terbit menjelang akhir tahun. Kondisi ini membuat kalangan buruh dan dunia usaha resah menantikan formula dan besaran penetapan upah minimum 2026.
Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan kenaikan upah minimum tahun depan tidak kurang dari tahun lalu yaitu 6,5%.
Kendati demikian, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.
“Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan upah minimum (UMP) 2026.
Baca Juga
- Buruh Resah UMP Jawa Tengah 2026 Tak Kunjung Ditetapkan
- Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Bocoran Terbaru Wamenaker
- UMP 2026 Jakarta Belum Diumumkan, Pengusaha: Belum Ada Ajakan Berunding
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Dasco menyebut upah minimum menjadi salah satu perhatian utama Prabowo. “Presiden bilang, soal upah serahkan kepada saya. Nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” kata Dasco menirukan ucapan Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSPSI, Jumat (5/12/2025).
Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut berujar bahwa Prabowo memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kalangan buruh. Dia mengungkit perihal diskresi presiden dalam kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% secara nasional. Besaran tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo.
“Kita sama-sama ingat, dulu Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mintanya sekian, tapi Presiden bilang sekian aja. Itu contoh bagaimana beliau memediasi,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti isu UMP yang terus berulang setiap tahunnya dan menghasilkan aturan-aturan yang berbeda pula.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati aturan pemerintah terkait UMP 2026, yang belum disosialisasikan memasuki pekan kedua Desember 2025.
Namun, dia mengharapkan agar pemerintah dapat merumuskan regulasi yang berlaku dalam jangka panjang, terutama mengenai penentuan besaran upah maupun variasi upah antardaerah.
“Hal yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, dikutip Selasa (9/12/2025).
Berikut daftar UMP 2026 tertinggi jika naik 3%:- DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.664
- Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.426
- Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.253
- Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.364
- Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.732.363
- Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.565
- Kalimantan Timur: dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.686.693
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.601.080
- Kalimantan Barat: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
- Sulawesi Tenggaran: dari Rp2.073.551 menjadi Rp3.165.758
- Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.861.475
- Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.767.581
- Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.725.271
- DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.558.664
- Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.351.593
- Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.281.927
- Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.280.704
- Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.221.799
- Kota Surabaya: dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.183.618
- Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.155.848




