KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Polri yang memuat penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri tidak hanya dilakukan di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga dapat ditempatkan di organisasi internasional serta kantor perwakilan asing.
Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi tempat penugasan polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai perlu adanya tafsir yang jelas, detail, dan mengikat terkait fungsi Polri serta batasan penempatannya agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Peraturan Polri No 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK
#kapolri #perpol #polisiaktif #jabatansipil
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- kapolri
- perpol
- polri
- polisi aktif
- pbhi
- mahkamah konstitusi





