Huru-Hara Perpol Izinkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Langgar MK? PBHI Desak Tafsir Jelas

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan Peraturan Polri yang memuat penugasan anggota kepolisian aktif di luar struktur Polri.

Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri tidak hanya dilakukan di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga dapat ditempatkan di organisasi internasional serta kantor perwakilan asing.

Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi tempat penugasan polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai perlu adanya tafsir yang jelas, detail, dan mengikat terkait fungsi Polri serta batasan penempatannya agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Peraturan Polri No 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

#kapolri #perpol #polisiaktif #jabatansipil

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kapolri
  • perpol
  • polri
  • polisi aktif
  • pbhi
  • mahkamah konstitusi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRI Dorong UMKM dan Pariwisata Belitung melalui Fun Run Babel Mart X BRImo
• 7 menit lalukumparan.com
thumb
PIP Termin Tahap 3 Desember Segera Cair, Ini Cara Aktivasi Rekeningnya
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pram: Terra Drone Bangunan Lama yang Dibangun Jadi Gedung Tumbuh
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Duh! Ayu Puspita Liburan Keluar Negeri hingga Bayar Cicilan Rumah Pakai Uang Calon Pengantin
• 14 jam laluokezone.com
thumb
SEA Games: Tim Woodball Indonesia Raih 2 Medali Perak dari Nomor Beregu
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.