Legislator NasDem Apresiasi Polresta Bandung Tangkap Perusak Kebun Teh

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mengapresiasi Polresta Bandung yang menetapkan enam tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia juga meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Saya mengapresiasi jajaran polda dan Polresta Bandung yang begitu cepat menindaklanjuti laporan terkait perusakan lahan perkebunan teh di Pangalengan," kata Rajiv dalam keterangannya, Sabtu, 13 November 2025.
 

Baca Juga :

Presiden Berharap Aliran Listrik di Wilayah Terdampak Bencana Segera Pulih

Enam tersangka kasus perusakan lahan Pangalengan adalah AM, 42; UI, 28; AS 43; AD, 44; dan AB, 55. Tersangka AB disebut sebagai aktor utama sekaligus donatur.

Rajiv juga mengingatkan Polresta Bandung agar menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Tujuannya, untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

"Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional, jangan ada main mata. Supaya ada efek jera bagi yang lainnya, dan meneguhkan komitmen Polri bahwa tidak pandang bulu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan,” tegas Rajiv.

Rajiv menilai penindakan ini adalah sinyal penting bahwa negara hadir untuk menjaga lingkungan, ruang hidup, serta keberlanjutan kawasan pertanian dan perkebunan. Ia menyebut tindakan perusakan lahan harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masa depan pangan.


Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv. Foto: Dok. NasDem.

Menurutnya, penanganan kasus di Pangalengan ini merupakan contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum berperan menjaga keseimbangan. Khususnya antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat, sejalan dengan konteks Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rajiv mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pemanfaatan lahan di kawasan rawan. Sekaligus penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola lahan. Semangat Asta Cita menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan petani,” ucap Rajiv.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usai Filipina, Mitsubishi Destinator Buatan Bekasi Meluncur di Vietnam
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Program TJSL Bank Mandiri Jangkau 5.000 Anak Lewat Khitanan Massal Nasional
• 13 jam laludisway.id
thumb
11 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan, Bisa Mencegah Anemia
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Siap Menikah Tahun Depan, Inilah Awal Mula Kisah Asmara Tiffany SNSD & Byun Yo Han
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Menag Nasaruddin: KUA Cermin Kehadiran Negara dalam Pembentukan Keluarga
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.