Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkapkan, kerugian akibat kericuhan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto mengungkapkan, kerugian tersebut meliputi warung tenda milik warga, sepeda motor, satu unit mobil serta kerusakan rumah warga seperti kaca dan bangunan yang dirusak massa.
"Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian warung, sepeda motor, mobil serta kaca rumah warga," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
Sebanyak sembilan sepeda motor dan satu unit mobil menjadi sasaran perusakan dan pembakaran. Sejumlah warung tenda yang selama ini menjadi mata pencarian warga di sekitar TMP Kalibata juga hangus terbakar.
"Kami memahami ada trauma yang dirasakan warga. Warung-warung ini merupakan mata pencarian masyarakat sehingga dampaknya tidak hanya kerugian materi, tetapi juga ekonomi," ujar Budi.
Meski estimasi kerugian sudah dihitung secara umum, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan resmi dari para korban untuk menindaklanjuti kasus perusakan dan pembakaran tersebut.
"Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum, termasuk upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran," katanya.
Selain itu, Budi menyebutkan, hingga saat ini belum seluruh korban melapor karena kondisi psikologis warga yang masih trauma pasca kericuhan.
Polda Metro Jaya membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna membantu pemulihan warga terdampak.
Langkah tersebut mencakup revitalisasi area usaha hingga penghitungan bantuan bagi pedagang dan warga yang kehilangan harta benda.
"Kami akan mencoba membahas apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, termasuk memberikan bantuan dan penghitungan terhadap korban," ujar Budi.
Polda Metro Jaya masih mendalami status dua penagih hutang (debt collector), yakni MET (41) dan NAT (32) yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Keduanya MET (41) dan NAT (32) meninggal dunia setelah dianiaya oleh enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Budi belum dapat memastikan lebih jauh apakah kedua korban memiliki sertifikasi sebagai "debt collector".





