Perkembangan Koperasi Digital Semakin Pesat, Revisi UU Transfer Dana Mengemuka

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Dorongan penyesuaian Undang-Undang (UU) Transfer Dana mengemukan usai pesatnya perkembangan koperasi pada era digital saat ini.

Hal itu turut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Teknologi Informasi Universitas Padjadjaran, Ahmad M. Ramli pada kegiatan Seminar Nasional bertajuk 'Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi' yang diselenggarakan Forkopi dan Kospin Jasa di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, pengaturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi praktik koperasi digital.

“Undang-undang transfer dana itu memang memberikan sanksi pidana untuk memberikan ketertiban terhadap publik. Karena kalau tidak ada ketentuan seperti itu orang seenaknya saja, dan publik akan dirugikan,” katanya.

Ramli menjelaskan UU Transfer Dana pada dasarnya memang memuat sanksi pidana untuk menjaga ketertiban publik.

Sementara, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki posisi yang berbeda dalam struktur regulasi.

Ramli menuturkan pengaturan koperasi saat ini berada dalam lingkup regulasi turunan yang dapat direvisi sesuai perkembangan.

“Sekarang kan faktanya bagaimana dengan koperasi? Koperasi itu kan diaturnya bukan di undang-undang transfer dana-nya, tapi diatur dalam undang-undang turunan oleh Bank Indonesia," kata Ramli.

"Sehingga apakah dia berada di Kementerian tingkat 1 atau K2 atau K3, itu revisi peraturan dirinya," sambungnya.

Selain itu, Ramli turut menyoroti pentingnya kejelasan rumusan dalam UU Perkoperasian.

Ia menegaskan bahwa ketika undang-undang baru lahir, maka aturan lain secara otomatis harus menyesuaikan.

Karenanya ia menilai rumusan norma perlu dipertegas.

“Kalau terkait UU koperasi, undang-undang itu kan leveling-nya tinggi sekali, hanya satu strip di bawah konstitusi," ungkap Ramli.

“Begitu undang-undang ini lahir, maka otomatis semua aturan ikut ke dia kecuali ada undang-undang lain mengaturnya berbeda. Oleh karena itu rumusannya harus diperjelas juga dengan mengatakan termasuk kegiatan transfer dana," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, menyatakan bahwa setiap peninjauan atau revisi ketentuan oleh Bank Indonesia harus berbasis data dan informasi yang kuat.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang didukung data konkret antara Kementerian Koperasi dan Bank Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Presiden Prabowo Koreksi Warga Kala Kenalkan Seskab Teddy: Salah, Sudah Letkol Sekarang..
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Bolak-balik Tinjau Bencana Sumatera, Presiden Prabowo Ingin Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
LKC Dompet Dhuafa beri Aksi Layanan Sehat bagi penyintas bencana Aceh
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Detik-Detik Puting Beliung Terjang Kawasan Ancol Jakarta: Pohon Tumbang, Tenda Taman Roboh
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Barcelona Unggul Rekor Pertemuan Melawan Osasuna, Kesempatan Menjauhi Real Madrid
• 19 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.