Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak Platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh Platform X setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan secara intensif,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan yang dikutip, Minggu (14/12/2025).
Alexander menjelaskan, setelah proses komunikasi tersebut, Platform X menyampaikan respons resmi melalui surat elektronik, termasuk penunjukan perwakilan perusahaan untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Alexander, langkah ini mencerminkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku, demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tegas Alexander.
Seluruh denda administratif tersebut, lanjut Alexander, telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia.
“Penegakan regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” katanya.
Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah, guna mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Editor: Redaktur TVRINews





