Kemkomdigi: Platform X Lunasi Denda Moderasi Konten Hampir Rp80 Juta

tvrinews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak Platform X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh Platform X setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan secara intensif,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan yang dikutip, Minggu (14/12/2025).

Alexander menjelaskan, setelah proses komunikasi tersebut, Platform X menyampaikan respons resmi melalui surat elektronik, termasuk penunjukan perwakilan perusahaan untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Alexander, langkah ini mencerminkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku, demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” tegas Alexander.

Seluruh denda administratif tersebut, lanjut Alexander, telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alexander menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia.

“Penegakan regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” katanya.

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah, guna mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perkap Soal Polri Isi 17 Kementerian/Lembaga Dinilai Sejalan dengan Putusan MK
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 15 Desember, Dihadiri Pihak Internal dan Eksternal
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Legislator NasDem Dorong Evaluasi Total Izin Lahan Bandung Raya
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bertemu Masinton, Muzani Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut
• 13 jam laludetik.com
thumb
Cristiano Ronaldo Akan Tampil di Fast & Furious 11, Vin Diesel: “Kami Menuliskan Peran untuknya”
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.