- Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi pada Senin, 15 Desember 2025.
- Gelar perkara khusus ini dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pihak tersangka, yaitu Roy Suryo dan rekan-rekannya.
- Penyelenggaraan melibatkan pengawas internal Polri seperti Irwasum dan eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman RI.
Suara.com - Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, (15/12/2025) sebagai tindak lanjut atas permintaan tersangka Roy Suryo Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, gelar perkara khusus ini digelar atas permohonan pihak tersangka.
“Diagendakan hari Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Tak hanya melibatkan unsur internal kepolisian, gelar perkara ini juga akan menghadirkan pengawas eksternal.
Di internal Polri, mereka yang dilibatkan di antaranya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, hingga Divisi Hukum Polri.
Sementara dari luar institusi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI turut dilibatkan.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, permintaan gelar perkara khusus ini sebelumnya kembali dilayangkan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.
Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum, menyebut pengajuan ulang dilakukan lantaran permohonan sebelumnya tak kunjung ditindaklanjuti.
Baca Juga: Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara
Khozinudin mengungkapkan, permohonan pertama telah diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya sejak 21 Juli 2025.


