Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Narkotika Cipinang, Siap Hadapi Sidang Tatap Muka Kasus Narkoba!

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Aktor Ammar Zoni akhirnya kembali menginjakkan kaki di Jakarta setelah dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.

Pemindahan ini dilakukan dalam rangka menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya, di mana kali ini ia akan hadir secara tatap muka.

BACA JUGA:Bank Raya Perkuat Ekonomi PKL lewat Program TJSL di Sidodadi Semarang

BACA JUGA:Haka Auto Resmikan Denza Haka Ciputra World Surabaya

Ammar Zoni, bersama empat terdakwa lainnya, tiba di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta (Cipinang) pada Sabtu 13 Desember 2025 malam. Pemindahan ini dilakukan di bawah pengawalan ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kepolisian.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti membenarkan pemindahan sementara ini. Sebelumnya, Ammar Zoni menjalani proses persidangan secara daring dari Nusakambangan.

Namun, atas permintaan kuasa hukum dan putusan hakim, ia diizinkan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus)," jelas Rika, Minggu 14 Desember 2025.

BACA JUGA:Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Bukti Nyata Kejar Pemulihan Kerugian Negara!

Penempatan di kamar khusus ini disinyalir untuk menjamin keamanan mengingat status Ammar Zoni sebagai narapidana high risk.

Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Janji Bongkar Skandal Lapas

Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni di PN Jakpus dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang menjerat Ammar Zoni kali ini merupakan kasus dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika yang terungkap saat ia masih berstatus sebagai warga binaan di Rutan Salemba. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Obat di Wilayah Bencana Sumut dan Aceh Tercukupi

Kuasa hukum Ammar Zoni menyambut baik keputusan hakim ini dan menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadapi persidangan secara langsung.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pameran Haluan Merah Putih Mengupas Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Resmikan Gedung Baru Fakultas Farmasi dan Pancasila Pharmaceutical Industry Universitas Pancasila dengan Tanam Pohon
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Selektif Lakukan Perawatan, Michelle Ziudith: Aku Maunya Natural
• 17 jam laluinsertlive.com
thumb
Menkop Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Koperasi Digital
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Prinsip Hidup yang Bikin Bahagia
• 21 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.