MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah resmi mendeportasi Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, warga negara Inggris, bersama tiga rekannya asal Australia dan Inggris pada Jumat (12/12) lalu.
Bonnie dan tiga rekannya yang ikut dideportasi adalah LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Mereka tergabung dalam manajemen Bonnie Blue dan terbukti melakukan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Bintang porno perempuan asal Inggris itu bersama rekan prianya berinisial LAJ juga dikenakan sanksi tambahan larangan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama 10 tahun.
Baca juga:
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
“Untuk TB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangannya kepada media, dikutip Minggu (14/12).
Winarko menjelaskan sanksi deportasi dilakukan setelah mereka menjalani proses peradilan pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Keempat WNA itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
Baca juga:
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Imigrasi menegaskan penindakan ini merupakan bukti sinergi antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali. “Diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya,” tandas Winarko. (*)





