Jakarta: Platform media sosial X menuntaskan pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta atas keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi ke pemerintah Indonesia. Denda administratif itu dibayarkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan komunikasi intensif.
Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan Sumatra“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 14 Desember 2025.
Kementerian Komdigi menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif. Langkah ini, lanjut Alexander, sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Alexander.
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Komdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini dan mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten. Sekaligus menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi secara resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X karena tidak membayar denda atas kelalaiannya menangani temuan konten pornografi, yang sudah dilayangkan sejak 12 September 2025. Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung kepada kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435762/original/066005600_1765094400-WhatsApp_Image_2025-12-07_at_12.16.32.jpeg)



