Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan denda administratif sekitar Rp80 juta kepada platform media sosial, X.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan denda administratif sekitar Rp80 juta kepada platform media sosial, X. Sanksi tersebut diberikan akibat keterlambatan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, platform medsos milik miliarder Elon Musk itu telah membayar denda tersebut pada 12 Desember 2025 setelah Komdigi menerbitkan surat teguran ketiga serta melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dia pun menyambut baik itikad tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)



