Komdigi Denda Platform Medsos X Rp80 Juta akibat Konten Pornografi

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan denda administratif sekitar Rp80 juta kepada platform media sosial, X.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan denda administratif sekitar Rp80 juta kepada platform media sosial, X. (Foto: Dok. Komdigi)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan denda administratif sekitar Rp80 juta kepada platform media sosial, X. Sanksi tersebut diberikan akibat keterlambatan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Baca Juga:
Komdigi Sebut Modus Scam Makin Beragam, Gen Z Wajib Tingkatkan Literasi Digital

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, platform medsos milik miliarder Elon Musk itu telah membayar denda tersebut pada 12 Desember 2025 setelah Komdigi menerbitkan surat teguran ketiga serta melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak platform X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga:
Komdigi Targetkan Aturan Larangan Anak Bermain Medsos Berlaku 2026

Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dia pun menyambut baik itikad tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan seluruh denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” katanya.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
9 Hidangan Istimewa yang Cocok Disantap Bersama Keluarga di Momen Natal
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sinopsis Drama China The Journey of Legend, Kisah Penulis Novel Bertualang di Dunia Virtual
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Dukung Ekosistem Pesisir, bank bjb Tanam 10.000 Mangrove Bersama Masyarakat Subang
• 33 menit lalutvonenews.com
thumb
Takluk dari Vietnam, Timnas Putri Indonesia Fokus Bidik Medali Perunggu SEA Games 2025
• 3 jam lalumerahputih.com
thumb
Istana: Hampir Seluruh RS Terdampak Bencana Sumatera Kembali Berfungsi
• 10 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.