Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut sama sekali tidak melarang penugasan anggota Polri di luar institusi. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang berada dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12).
Habiburokhman menjelaskan, rujukan utama untuk menilai sah atau tidaknya penugasan di kementerian dan lembaga adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberi mandat kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya. Dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur dipandang tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Perpol ini memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Pasal 3 Perpol 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Habiburokhman menyoroti bahwa Pasal 3 ayat (4) Perpol tersebut secara tegas mensyaratkan dua hal: jabatan harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan harus dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Ketua Komisi III DPR ini menilai bahwa jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan ini justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman. (P-5)




