JAKARTA (Realita)- Proses Persidangan Amar Zoni dan kawan - kawan menjadi perhatian publik, pasalnya sidang kali ini yang bersangkutan akan di hadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.
Berdasarkan informasi yang himpun jurnalis, Amar Zoni dan kawan-kawan telah dipindahkan dari Lapas Karanganyar Nusakambangan, Cilacap ke Lapas Narkotika Jakarta, pada 13 Desember 2025 sekitar pukul. 18.00 WIB.
Baca juga: Di Depan Jenazah Sang Ayah, Ammar Zoni Janji Jauhi Narkoba
Menurut Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta, Rika Aprianti menjelaskan bahwa mereka sifatnya sementara, setelah proses persidangan selesai kembali ke Nusakambangan.
"Benar, ada pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta," ujar Rika Aprianti kepada Realita.co, Minggu (14/12/2025).
Baca juga: Ammar Zoni Dipenjara, Ayahnya Meninggal Dunia
Rika juga menjelaskan, pemindahan mereka dilaksanakan oleh pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar Nusakambangan.
"Amar Zoni bersama teman-temannya, sekitar pukul 18.00 WIB dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," terangnya.
Baca juga: Ketangkep lagi karena Narkoba, Deddy Corbuzier Bilang Ammar Zoni Tolol
Disinggung terkait proses pemindahan kepada Amarzoni Cs dilaksanakan selama proses persidangan atau seperti apa, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas menjelaskan sifatnya hanya sementara.
"Sementara, setelah persidangan Amar Zoni Cs dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," jelasnya.(Ang)
Editor : Redaksi





