Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus didalami penyidik KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, idealnya, semua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya, agar penanganan kasus berjalan transparan.
"Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut," ujar Tanak kepada awak media, seperti dikutip Minggu (14/12/2025).
Advertisement
Menurut Tanak, semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia.


