Kasus CSR BI-OJK: Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) atau dana bantuan sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus didalami penyidik KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, idealnya, semua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya, agar penanganan kasus berjalan transparan.

"Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut," ujar Tanak kepada awak media, seperti dikutip Minggu (14/12/2025).

Advertisement

Menurut Tanak, semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Seperti 2 orang anggota Komisi XI (Satori dan Heri Gunawan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Pemprov DKI Bakal Bentuk Tim Investigasi
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Jaring Masukan Lintas Sektor, Kemenko PM Sempurnakan Aturan Pekerja Migran
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Surat Edaran Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Tegaskan untuk Mitigasi Bencana di Jabar
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Ungkap Jati Diri Kamu
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Doakan Korban Bencana Sumatera
• 24 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.