Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

suara.com
7 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Konten kreator Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas dugaan ujaran kebencian SARA.
  • Laporan ini menyusul laporan sebelumnya dari Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat akibat video viral.
  • Resbob terancam pasal berlapis UU ITE dan KUHP, berbeda dengan kasusnya terhadap Azizah Salsha yang berakhir mediasi.

Suara.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama konten kreator TikTok Resbob alias Adimas Firdaus terus bergulir panas dan kini meluas hingga ke ibu kota. Setelah dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat, Resbob kini secara resmi turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi di Jakarta ini telah dikonfirmasi secara langsung oleh pihak berwenang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap Resbob pada tanggal 12 Desember 2025.

"Iya betul," kata Budi kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Minggu (14/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal berlapis, mencakup Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal dalam KUHP seperti Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 156A.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya.

Laporan di Polda Metro Jaya ini menjadi eskalasi serius setelah sebelumnya, pada Kamis (11/12), organisasi suporter Viking Persib Club lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat.

Langkah hukum tersebut dipicu oleh sebuah video siaran langsung di media sosial yang viral, di mana Resbob dinilai melontarkan ujaran kebencian yang tidak hanya menyerang kelompok suporter Persib Bandung, tetapi juga menghina Suku Sunda secara keseluruhan.

Kuasa hukum Viking Persib Club, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan bahwa pelaporan ini adalah sikap tegas organisasi dan merupakan perintah langsung dari pucuk pimpinan.

“Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian terkait ujaran kebencian yang ramai beredar di media sosial. Laporan ini atas perintah langsung Ketua Viking Persib Club, Tobias Ginanjar,” ujar Ferdy dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Ferdy menegaskan bahwa masalah ini bukan lagi sekadar rivalitas suporter biasa. Pernyataan Resbob dianggap telah menyentuh ranah Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang sangat sensitif.

Oleh karena itu, bagi Viking, kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf di media sosial.

“Tujuan kami jelas, agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Ferdy.

Pihak Viking Persib Club pun menyatakan dukungan penuh kepada aparat kepolisian, baik di Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya, untuk memproses laporan ini secara profesional.

Ini bukan kali pertama Adimas Firdaus alias Resbob tersandung masalah hukum akibat kontennya.

Sebelumnya, ia juga pernah berurusan dengan hukum karena membuat fitnah terhadap Azizah Salsha, mantan istri pesepakbola Pratama Arhan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinyal Kuat Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2026, Fresh Graduate Mulai Dilirik
• 4 jam laluharianfajar
thumb
10.000 Ayam Krispi Gratis Dibagikan Sasa di Surabaya
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Profil Aliyah Balqis yang Tuding Suaminya Selingkuh dengan Jule
• 1 jam laluinsertlive.com
thumb
390 Nama Bayi Laki-laki Sansekerta Islami, Unik dan Bermakna Positif!
• 2 jam lalutheasianparent.com
thumb
Libur Nataru, Imigrasi Tangerang Tingkatkan Patroli Pengawasan Orang Asing
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.