Jakarta, VIVA – Terpidana kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 3 November 2025. Sidang PK sudah berlangsung dan masih menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Terpidana kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi kembali menempuh jalur hukum. Meski telah divonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, memastikan permohonan PK tersebut sudah masuk dan saat ini tengah diproses oleh pengadilan.
Immanuel Tarigan menjelaskan bahwa Yudha Arfandi resmi mengajukan Peninjauan Kembali sejak 3 November 2025 melalui kuasa hukumnya.
“Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan,” ujarnya saat dihubungi baru-baru ini.
Menurut Immanuel, pengadilan telah menggelar sidang PK dalam perkara kematian Dante pada 10 November dan 8 Desember 2025. Agenda sidang saat ini masih berfokus pada proses administrasi dan tanggapan dari pihak penuntut umum.
“Sidangnya masih acara tanggapan dari Penuntut Umum atas permohon PK tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, majelis hakim berpeluang kembali menggelar sidang lanjutan pada 15 Desember 2025 mendatang, tergantung kesiapan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Majelis hakim menyatakan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante pada November 2024.
Setelah putusan tersebut, Yudha Arfandi sempat mengajukan banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dengan pengajuan Peninjauan Kembali ini, Yudha Arfandi kembali berharap menemukan celah hukum baru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Timur kini melanjutkan proses PK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




