Divonis 20 Tahun! Yudha Arfandi Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 3 November 2025. Sidang PK sudah berlangsung dan masih menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Terpidana kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi kembali menempuh jalur hukum. Meski telah divonis 20 tahun penjara, Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan berencana yang menjeratnya. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

Baca Juga :
Dante Ditemukan Berkeliaran Setelah Bertahun-tahun Tidak Terlihat
Satu Hakim Dissenting Opinion soal Vonis 20 Tahun Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, memastikan permohonan PK tersebut sudah masuk dan saat ini tengah diproses oleh pengadilan.

Immanuel Tarigan menjelaskan bahwa Yudha Arfandi resmi mengajukan Peninjauan Kembali sejak 3 November 2025 melalui kuasa hukumnya.

“Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan,” ujarnya saat dihubungi baru-baru ini.

Menurut Immanuel, pengadilan telah menggelar sidang PK dalam perkara kematian Dante pada 10 November dan 8 Desember 2025. Agenda sidang saat ini masih berfokus pada proses administrasi dan tanggapan dari pihak penuntut umum.

“Sidangnya masih acara tanggapan dari Penuntut Umum atas permohon PK tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, majelis hakim berpeluang kembali menggelar sidang lanjutan pada 15 Desember 2025 mendatang, tergantung kesiapan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Majelis hakim menyatakan Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante pada November 2024.

Setelah putusan tersebut, Yudha Arfandi sempat mengajukan banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dengan pengajuan Peninjauan Kembali ini, Yudha Arfandi kembali berharap menemukan celah hukum baru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Timur kini melanjutkan proses PK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :
MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi Usai Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Tetap 20 Tahun Penjara
Bulan Ramadan ke-2 Tanpa Dante, Tamara Tyasmara: Aku Belum Siap
Setahun Tanpa Dante, Tamara Tyasmara Ungkap Perasaan yang Masih Terasa Berat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apakah 24 Desember 2025 Cuti Bersama Natal? Ini Jawaban Resminya
• 22 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Sentil Elite Cari Kambing Hitam, Tegaskan Negara Hadir saat Bencana Sumatera
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
350 Kios di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Hangus Terbakar
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Zulhas Tinjau Lahan Pertanian Terdampak Banjir di Pidie Jaya Aceh
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.