DPR: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Melanggar Konstitusi Sepanjang Ada Kaitan dengan Tugas Polri

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu 14 Desember 2025.

Baca Juga :
Perpol 10/2025 Hadir Sebagai Instrumen Penugasan Anggota Polri Berada dalam Koridor Hukum dan Pengawasan Negara
MK Disebut Harus Respons Perpol Polisi di Jabatan Sipil Biar Rakyat Paham

Habiburokhman menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Ilustrasi Polri.
Photo :
  • Istimewa

"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," terang Habiburokhman.

"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," tambahnya.

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan, tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Untuk itu, ia berkata, penempatan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," tegas Habiburokhman.

Baca Juga :
Perpol Penempatan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Soal Polisi Aktif di 17 Kementerian/Lembaga, Perpol 10/2025 Dinilai Tak Langgar Putusan MK
Peran Polri Koordinasi Antar Lembaga Tangani Bencana Sumatera Dinilai Strategis

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keseimbangan Produksi Migas dan Energi Terbarukan Jadi Kunci Ketahanan Energi 2026
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
5 Fakta Hasil Imbang Manchester United Lawan Bournemouth
• 4 jam laluskor.id
thumb
Pertamina Patra Niaga dan Pemda Gelar Operasi Pasar LPG di Aceh, Cegah Spekulasi Pasca Bencana
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Nothing to Lose Jadi Cara Basral Graito Redam Tekanan di Final SEA Games 2025
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
Bryan Domani Kesusahan Main Tamtam saat Syuting Film Para Perasuk
• 16 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.