Habiburokhman: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan Putusan MK

disway.id
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Desember 2025.

BACA JUGA:Haidar Alwi: Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Habiburokhman menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," terang Habiburokhman.

BACA JUGA:Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Langgar UU Polri dan UU ASN

"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," tambahnya.

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan, tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

BACA JUGA:Polisi Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Bakal Evaluasi Manajemen Penyidikan di Perkap dan Perpol

Untuk itu, ia berkata, penempatan Polri di 17 Kementerian dan Lembaga tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," tegas Habiburokhman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dekat Depo Pertamina, Polsek Ujung Tanah Bergerak Cepat Larang Petasan Jelang Nataru
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Insanul Fahmi Ngotot Pilih Inara Rusli daripada Wardatina Mawa, Denny Sumargo Berikan Respon Ini
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Kebakaran Hanguskan Pasar Indik Kramat Jati
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Urai Macet Nataru, Pemerintah Beri Diskon Kereta 30 Persen, Pesawat 14 Persen
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Utang Luar Negeri RI Turun Jadi USD 423,9 Miliar per Oktober 2025
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.