Tidak Terima Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi

tabloidbintang.com
1 hari lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya memastikan akan menempuh langkah kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memperberat vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, Nikita divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pemerasan.

Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) turut terbukti, sehingga hukumannya meningkat menjadi enam tahun penjara.

Pengacara Nikita Mirzani, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Mereka menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keliru dalam menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.

“Menurut kami, putusan di tingkat banding ini mengandung kekeliruan serius dan layak untuk dibatalkan. Karena itu, kami akan mengajukan kasasi,” tegas Andi Syarifudin, Minggu (14/12).

Usman Lawara menambahkan, tim kuasa hukum mempersoalkan penafsiran majelis hakim terkait aliran dana yang dianggap sebagai upaya pencucian uang.

Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya permintaan bantuan dari pihak pelapor, Reza Gladys, terkait persoalan bisnis skincare yang tengah dijalankan.

“Fakta-fakta tersebut tidak menunjukkan adanya upaya penyamaran atau penyembunyian uang sebagaimana unsur TPPU,” ujar Usman.

Tidak Terima Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi

Tim kuasa hukum juga menilai ada kesalahan dalam pertimbangan hakim terkait proses administrasi pembelian produk yang dijadikan dasar dakwaan. Mereka menyebut sejumlah kesimpulan dalam putusan banding tidak sesuai dengan keterangan saksi di persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pemerasan melalui media elektronik serta TPPU dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan berbasis ITE dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. 

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari masa hukuman.

Nikita Mirzani diketahui telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Dengan pengajuan kasasi ini, proses hukum yang menjerat artis kontroversial tersebut dipastikan masih akan berlanjut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BULOG Raih BUMN Informatif Terbaik 2025, Peringkat Naik
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Minta Menhut Evaluasi Total Tata Kelola Hutan di Indonesia
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
YouTuber Resbob Masih Diburu, Ortu hingga Pacar Turut Ditemui Polisi
• 17 jam laludetik.com
thumb
YouTuber Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda Ditangkap
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Sindir Pejabat dan Tokoh Datang ke Lokasi Bencana Cuma untuk Berfoto
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.