jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai tuntutan dari Oditur Militer selama 10-11 Desember 2025 terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo telah memihak korban dan keluarganya, yakni adanya hak restitusi.
"Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
BACA JUGA: Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Sejumlah terdakwa mendengarkan keterangan saksi Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey (kiri) dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT. ANTARA /Kornelis Kaha
Antonius mengatakan LPSK memandang Oditur Militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, yakni tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.
BACA JUGA: Konon Ini Pemicu Pencopotan Gus Yahya dari Ketum PBNU
Dia berharap keputusan hakim dalam perkara tersebut nantinya dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, yang mana Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi sejumlah ratusan juta untuk korban.
Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai total Rp1.650.379.008 atau Rp1,6 miliar.
BACA JUGA: Chandra Sebut Perpol 10/2025 Bertolak Belakang dengan Semangat Reformasi Polri
Nilai restitusi tersebut merupakan proyeksi gaji sampai usia pensiun, dan kebutuhan hidup sesuai dengan rata-rata umur harapan hidup di Nusa Tenggara Timur.
Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang.
Permohonan restitusi yang dibebankan kepada 22 terdakwa tersebut tertuang dalam tiga berkas yang terpisah, yaitu untuk perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Selain mendapatkan layanan fasilitas penghitungan restitusi, ibu dari Prada Lucky yang menjadi terlindung oleh LPSK juga mendapatkan layanan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Sebelumnya, Prada Lucky dianiaya seniornya anggota TNI di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Prada Lucky sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Adapun penganiayaan yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti autentik.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/14/featured-32201fbed2cc53f5c17e724e77f16d70_1765721595-b.jpg)

