Ini Bocoran Isi Paket Kebijakan Ekonomi Khusus Bencana Sumatra

cnbcindonesia.com
20 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengumumkan rencana paket kebijakan ekonomi khusus bagi pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat minggu ini.

Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto minggu lalu, dalam acara Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Menurutnya, rencana pemberian paket kebijakan ekonomi ini adalah bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.


"Saat ini sejalan dengan upaya pemulihan bencana, arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus," kata Airlangga, dikutip Senin (14/12/2025).

Baca: Seleksi CPNS 2026 Bakal Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Adapun, paket kebijakan ekonomi tersebut antara lain, penghapusbukuan hingga restrukturisasi begi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Untuk beban daripada debitur KUR dalam kondisi force majeure, mulai dari restrukturisasi percepatan pemulihan daerah bencana dengan penyaluran KUR baru di 2026, kemudian opsi pelunasan kewajiban atau bagi debitur KUR tertentu," paparnya.

Terkait dengan KUR, Airlangga mengatakan pemerintah akan merumuskan regulasi khusus. Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang bagi debitur KUR, mencegah kenaikan klaim penjaminan, serta menyiapkan regulasi yang diperlukan.

Tak hanya itu, regulasi KUR ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan mendorong pemulihan kembali perekonomian di wilayah terdampak.

Baca: Bank Mandiri Dukung Hapus KUR Petani Korban Banjir & Longsor Sumatra

"Dan juga untuk menjaga stabilitas dan mendorong kembali restart daripada perekonomian di daerah pertama. Tentu semua itu akan dilakukan segera sesudah tanda berdarurat dan pemulihan daripada infrastruktur di wilayah," ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan mempermudah proses pencairan klaim bagi pekerja yang terdampak, seperti klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP) bagi korban bencana.

Lebih lanjut, Pemerintah juga sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang mengalami (terdampak bencana).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan BNPB Belum Tetapkan Banjir Sumatra Jadi Bencana Nasional

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Instruksikan Pemenuhan Air Bersih dan Toilet bagi Pengungsi Bencana di Sumatera
• 17 jam lalumatamata.com
thumb
Sekolah di Sumbar Kembali Dibuka Pascabencana, Akses Jalan Jadi Sorotan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ditunjukkan Ijazah Analog Jokowi di Polda Metro, Roy Suryo: Kami Masih Yakin 99,9 Persen Palsu
• 4 jam laluokezone.com
thumb
4 Lokasi Terbaik Meletakkan Pohon Natal di Rumah, Buat Perayaan jadi Estetik dan Lebih Meriah
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.