Bisnis.com, BANDUNG-- Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat buru Resbob alias Adimas Firdaus, konten kreator yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok pendukung Persib. Penyelidikan intensif telah dilakukan secara lintas daerah guna melacak keberadaan Resbob.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelacakan dilakukan di sejumlah lokasi, mencakup Jakarta, Jawa Timur, hingga ke Jawa Tengah. Bahkan Polisi telah memeriksa orang-orang terdekat Resbob di dua daerah berbeda.
Hendra menyebut, tim penyelidik telah mendatangi alamat yang bersangkutan di Jakarta dan bertemu dengan orang tua Resbob. Selanjutnya, pelacakan di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan Pasuruan, berhasil menemukan orang yang memiliki kedekatan dengan pria tersebut.
“Lokasi yang pertama kami dapatkan adalah alamat Jakarta, kita juga sudah mengunjungi ke rumahnya dan kita ketemu orang tuanya juga. Dan kami juga melakukan pelacakan ke daerah Jawa Timur, ada dua lokasi di sana yaitu Jawa Timur Surabaya, kemudian juga di Pasuruan dan kami disini telah bertemu dengan pacarnya, informasi dari penyidik yang melakukan penyelidikan dan dia yang bersangkutan juga telah berpindah lagi ke arah barat, yaitu Jawa Tengah,” ungkap Hendra, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (15/12/2025).
Upaya penangkapan kini kata dia difokuskan di Jawa Tengah, wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian terbaru Resbob. Kombes Hendra meminta dukungan publik karena kasus ini telah menimbulkan reaksi kuat dari masyarakat.
“Saat ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan tersangka ini di lokasi manapun. Tentu saja kami minta dukungan, dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena tentu saja ini mengundang reaksi yang cukup kuat ya, tidak hanya suku Sunda tapi seluruh Indonesia, dimana [kalau] sukunya ini dihina, tentu pasti tidak mau,” kata dia.
Langkah kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang masuk. Sejumlah laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten bermuatan kebencian dan permusuhan.
Laporan pertama diterima pada 11 Desember 2025 dari perwakilan suporter Persib (nomor LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT), disusul laporan kedua dari salah satu organisasi masyarakat Sunda (nomor aduan 2021/XII/ RES.2.5./2025/ Ditressiber).
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai penggerudukan tempat tinggal Resbob di Bandung, Hendra membantahnya. Ia menegaskan hingga saat ini polisi belum memperoleh informasi mengenai alamat Resbob di Jawa Barat.
“Sejauh ini kami tidak mendapatkan alamat Resbob yang ada di Jawa Barat. Berarti informasi itu sementara tidak benar,” kata dia.
Ia pun meminta masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang bekerja sesuai prosedur. Namun. masyarakat diimbau untuk tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Imbauan saya adalah kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami, jangan melakukan tindakan yang gegabah, yang bisa menimbulkan kerugian,” katanya.



