Anggota DPR Minta OJK Hapus Peraturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI dengan tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga.

Pesan tegas itu dilontarkan usai terjadi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, pada Kamis (11/12/2025) pekan lalu.

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025) yang dikutip Antara.

Abduh sapaan akrabnya menilai, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Dia pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Artinya, kata Abduh, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.

Anggota Badan Legislasi DPR itu pun mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga.

Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, yang kemudian mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025) lalu.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh.

Dia berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tuturnya. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bantah Narasi Pemerintah Tak Hadir Tangani Bencana Sumatra
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Menpora Puji Kekompakan Seluruh Pihak Atas Hasil Medali Sementara SEA Games yang Memuaskan
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Patung Liberty Roboh Diterjang Angin Kencang di Brasil
• 55 menit laluidntimes.com
thumb
Pria Muslim Penjual Buah Jadi Pahlawan Dalam Penembakan di Sydney
• 15 jam lalurealita.co
thumb
IHSG Dinilai Berpeluang Naik, Analis Jagokan Saham Bank Jumbo BBCA, BBNI, BBTN
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.